Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian Bank Indonesia tidak lagi menjadi institusi tunggal yang berwenang dalam mencetak mata uang rupiah. Nantinya Bank Indonesia harus berkoordinasi dengan pemerintah dalam pencetakan, penarikan dan pemusnahan uang.
Setelah bergabung dengan pemerintah, frasa Bank Indonesia yang terdapat di pecahan Rupiah pada saat ini menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu perubahan lainnya pada uang NKRI adalah akan adanya tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dan sistem pengamanan baru anti pemalsuan pada uang kertas.
0 komentar:
Posting Komentar